DCIM100MEDIADJI_0978.JPG

Studi Tekno-Ekonomi

  • Aspek Teknis: Membahas metode penambangan (tambang terbuka atau bawah tanah), desain pit, hingga pemilihan teknologi pengolahan mineral.
  • Aspek Ekonomi: Menghitung estimasi biaya modal (CAPEX), biaya operasional (OPEX), hingga analisis keuntungan menggunakan parameter seperti Internal Rate of Return (IRR) dan Net Present Value (NPV).

Studi Kelengkapan Pertambangan:

Pemerintah mewajibkan serangkaian dokumen administratif untuk memastikan tambang dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

  • RIPPM (Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat): Ini adalah bukti komitmen tambang terhadap aspek sosial. Tambang tidak boleh menjadi “menara gading”; melalui RIPPM, perusahaan merancang program edukasi, kesehatan, dan ekonomi agar masyarakat sekitar ikut sejahtera selama tambang beroperasi.
  • RPT (Rencana Pascatambang): Penambangan adalah aktivitas sementara. RPT mendetailkan rencana perusahaan untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial setelah cadangan habis. Tujuannya agar lahan bekas tambang tetap bermanfaat bagi generasi mendatang.
  • RR (Rencana Reklamasi): Fokus pada pemulihan lahan secara bertahap selama masa operasional. Ini mencakup penataan lahan, penanaman kembali (revegetasi), dan pengelolaan kualitas air agar dampak ekologis tetap terkendali.
  • RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya): Ini adalah dokumen operasional tahunan yang sangat krusial. Tanpa persetujuan RKAB dari pemerintah, sebuah perusahaan tambang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau penjualan pada tahun berjalan.

Pilar Perencanaan & Kelayakan

Integrasi antara Studi Tekno-Ekonomi yang matang dengan kepatuhan terhadap RIPPM, RPT, RR, dan RKAB menciptakan ekosistem pertambangan yang tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga aman secara hukum dan lestari secara lingkungan.

Company Profile